Kajian Pelaksanaan Verifikasi Dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Di Kota Semarang

Aprih Santoso, Emaya Kurniawati, Ali Umar Dhani

Abstract

Secara umum kajian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran tentang Pelaksanaan Verifikasi Dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Di Kota Semarang.

Maksud dilakukannya kajian ini adalah untuk mendapatkan masukan yang komprehensif dari berbagai instansi formal terkait, stakeholder, lembaga kemasyarakatan maupun masyarakat luas disamping dilakukan penelitian dokumen yuridis terkait agar terjadi harmonisasi dan sinkronisasi. Secara khusus tujuan kajian tentang Pelaksanaan Verifikasi Dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Di Kota Semarang, adalah : 1.Melaksanakan identifikasi pelaksanaan Verifikasi Dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Di Kota Semarang.

2.Melaksanakan identifikasi permasalahan yang timbul dan solusi permasalahan pada pelaksanaan Verifikasi Dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Di Kota Semarang.3.         Merumuskan rencana strategis optimalisasi dan rekomendasi tentang pelaksanaan Verifikasi Dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Di Kota Semarang.. Metode yuridis normatif dilakukan melalui studi pustaka yang menelaah (terutama) data sekunder yang berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, perjanjian, kontrak, atau dokumen hukum lainnya, serta hasil penelitian, hasil pengkajian, dan referensi lainnya. Metode yang dipergunakan dalam penyusunan kajian ini adalah normative legal research, yaitu meliputi bahan-bahan hukum sekunder dan dikembangkan dengan bahan hukum primer yang tidak lepas dari instrumen teoritis akademis. Studi ini kemudian dilengkapi dengan kajian teoritis yang dipadukan dengan pendekatan analisis kebijakan untuk menyusun kajian ini. Selain pengumpulan data sekunder melalui dokumen-dokumen dan kebijakan eksisting. Berdasarkan hasil Kajian dan pembahasan yang dilakukan maka dapat disimpulkan sebagai berikut: 1) Dalam pelaksanaan verifikasi dan validasi data terpadu kesejahteraan sosial berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penanggulangan Kemiskinan Di Kota Semarang masih perlu dioptimalkan dan perlu untuk ditingkatkan lagi dalam proses verifikasi dan validasi data kemiskinan di kota Semarang, banyak hal yang perlu diperbaiki atau dievaluasi dalam pelaksanaannya, seperti fasilitator dalam mendata masyarakat yang kurang administrasi kependudukannya, masyarakat yang pindah, yang sudah meninggal dan lain-lain. Pelayanan terhadap masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum maksimal, serta pelaksanaan dan penerapan verifikasi dan validasi data yang belum 100%. 2) Dalam pelaksanaan verifikasi dan validasi data terpadu kesejahteraan sosial berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Penanggulangan Kemiskinan Di Kota Semarang dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu penentukan tingkat kemiskinan, waktu dalam pelaksanaan verifikasi dan validasi data, administrasi kependudukan, koordinasi yang belum maksimal, pergantian petugas verifikasi dan validasi data, kesadaran aparat terkait.

Full Text:

PDF

References

Buku

Buku Saku Data Kesejahteraan Sosial Desember Tahun 2019.

Depertemen pendidikan dan kebudayaan, 2001. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.

Hadi Prayitno dan Lincolin Arsyad, 1986. Petani Desa dan Kemiskinan, Yogyakarta: BPFE.

Jimly Asshiddiqie, 2011. Gagasan Negara Hukum Indonesia. academia.edu. Summer.

Miriam Budiardjo, 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Ni‟Matul Huda, 2010. Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers.

Ni, Matul Huda, 2016. Hukum Tata Negara Indonesia, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Ridwan HR, 2002. Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: UII Press.

Rahardjo Adisasmita, 2011. Pengelolaan Pendapatan dan Anggaran Daerah, Yogyakarta: Graha Ilmu.

Ramlan Surbakti, 1995. Memahami Ilmu Politik, Jakarta: PT Grasindo.

Zairin Harapan, 2008. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta: PT Jaya Grafindo Persada.

Peraturan Perundangan

Undang-undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin.

Undang-undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial.

Permensos Nomor 5 tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Jurnal

Rahadian, 2010. Analisis Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Kemiskinan di Indonesia Tahun 1981-2007, E-Jurnal Universitas Muhammadiyah Jakarta, diakses pada 9 Agustus 2021 15.00 WIB.

Simarmata, Rikardo, 2012. pemenuhan indikator Negara Hukum dalam putusan pengadilan berkaitan dengan sumber daya alam dan lingkungan hidup,Kertas Kerja Epistema No.10/2012, Jakarta: Epistema Institute

Refbacks

  • There are currently no refbacks.