Kajian Perparkiran Di Kota Semarang

K. Hari Basuki, H. Kurniawan

Abstract

Penyediaan fasilitas parkir dapat berfungsi sebagai salah satu alat pengendali lalu lintas. Fasilitas parkir ini pada dasarnya dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis, yaitu parkir menurut penempatannya, statusnya, kendaraannya, tujuannya, jenis pemilikan dan pengoperasiannya. Untuk memenuhi kebutuhan fasilitas maka pada kawasan-kawasan tertentu dapat disediakan fasilitas parkir untuk umum yang diusahakan sebagai suatu kegiatan usaha yang berdiri sendiri dengan memungut bayaran. Kota Semarang merupakan kota MICE (meeting, incentive, convention, dan exhibition) menimbulkan potensi kebutuhan ruang parkir. Kebutuhan ruang parkir cenderung meningkat dari tahun ke tahun sehingga perlu diupayakan untuk mengatur layout ruang parkir dan mekanisme pengelolaan perpakiran. Berdasarkan pada latar belakang tersebut, tulisan ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi titik parkir yang sesuai dengan kondisi prioritas kebutuhan
perparkiran di badan jalan dengan memperhatikan aktifitas dan ruang jalan dan menetapkan mekanisme yang terukur berdasarkan pola ruang perparkiran guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

Full Text:

PDF

References

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 1994 tentang Tata Cara Parkir Kendaraan Bermotor di jalan

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Peraturan Walikota Semarang Nomor 37 Tahun 2021 tentang Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir;

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Semarang

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Semarang;

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha di Kota Semarang;

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum di Kota Semarang;

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir di Kota Semarang;

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

Refbacks

  • There are currently no refbacks.